Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini mengatur tentang jadwal, jenis vaksin, kelompok prioritas, dan lainnya.

Permenkes itu diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Penerbitan peraturan ini sebagai persiapan vaksinasi yang bakal mulai dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Menurut Presiden Joko Widodo, vaksinasi rencananya bakal dilakukan mulai Januari 2021.

Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19.

Ada enam kelompok prioritas penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) Permenkes itu. Enam kelompok itu yakni:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan
petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Mitos Air Bertuah di Desa Keseneng

Untuk petugas pelayanan publik yang bakal diprioritaskan, pasal 8 ayat (6) menyebut, mereka adalah petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sedangkan pelaku perekonomian strategis yang bakal mendapat prioritas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Sementara pasal 15 ayat (2) menyebut, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc- BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Baca juga: Desa Keseneng, Tempat Mandi Para Bidadari

Meski telah menetapkan 6 vaksin yang bakal digunakan, pemerintah tak menutup mata terhadap perkembangan ilmu dan teknologi terbaru. Jika dalam perkembangannya ada calon vaksin yang dianggap efektif dan telah masuk dalam daftar calon vaksin di World Health Organization (WHO), pemerintah membuka kemungkinan untuk menggunakannya.

Untuk jenis vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi, demikian pasal 7 ayat (4) Permenkes itu menyebut, harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis.

Baca juga: Mamak-mamak Pemantau Anggaran Desa

Penegasan tak adanya pungutan ini juga diatur dalam pasal 3 ayat (3) Permenkes itu.

Pada ayat (1) dan (2) pasal 3 Permenkes itu menyebut tentang pelaksanaan vaksin. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintan kabupaten/kota.