Kementerian Keuangan menyederhanakan syarat pencairan dana desa. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 19 Mei 2020.

Penyederhanaan dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran dana bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, perubahan itu menyangkut tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan dana desa. Pada tahap pertama, kementerian hanya meminta dua syarat. Yakni, adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau surat keputusan kepala daerah dan surat kuasa.

"Sebelumnya, ada tiga persayaratan, yakni Perkada yang mengatur rincian dana desa tiap desa, kemudian perdes/APBDes, dan surat kuasa," kata Prima seperti dilansir detik.com, Rabu (20/5/2020).

Artinya, pada tahap I ini Desa tidak diwajibkan melampirkan Perdes/APBDes.

Untuk pencairan tahap II kementerian menghilangkan syarat laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa.

“Tapi Pemda harus melakukan menandai (tagging) atas desa yang layak salur dalam sistem online monitoring SPAN di dalam DJPB,” ujar Astera seperti dinukil Antaranews.com.

Sedangkan pencairan tahap III, tak ada perubahan. Pada tahap ini, kata Astera, kementerian tetap memberlakukan syarat seperti sebelumnya yakni adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen.

Untuk besaran pencairan dana desa masih sama. Pada tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. Mengutip CNNIndonesia.com, dalam aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya disebutkan, tahap pertama (40 persen) diberikan pada Januari setiap tahunnya. "Paling lambat sampai Juni," kata Menteri Sri Mulyani.

Untuk tahap kedua (40 persen) pemberian akan dilakukan pada Maret dan paling lama pada Agustus. Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. (FWH)