Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut hingga saat ini sudah ada 1.743.343 Relawan Desa Lawan yang tersebar di 61.670 desa.

"Berdasarkan rasio jumlah relawan di desa-desa tersebut, maka setiap relawan akan menangani 68 warga desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar seperti ditulis antaranews.com, di Jakarta, Rabu (19/5/2020).

Jika jumlah relawan bertambah, kata Halim, maka rasio yang ditangani satu relawan akan semakin kecil.

Menurut Halim, penanganan pandemi Covid-19 harus difokuskan dengan penguatan physical distancing, ketahanan imunitas, dan kebijakan new normal. Jika itu dilakukan, ia optimis penanganan dampak virus corona bisa signifikan.

Halim mengungkap saat ini sudah ada 19.590 desa yang telah miliki ruang isolasi orang dalam pemantauan (ODP), dengan jumlah tempat tidur sebanyak 78.360 unit. Jumlah ODP yang sudah ditangani sebanyak 179.682 orang. Satu ruang isolasi sudah dimanfaatkan oleh lebih dari dua orang.

"Yang menarik, ODP nasional itu 45.300 sementara di tingkat desa sudah 179.682. Jadi sisi Desa, OPD memang tinggi karena memang terfokus untuk itu. Ini pun sudah tertangani dengan baik," kata Halim seperti dinukil kumparan.com.

Pembentukan relawan desa ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam surat edaran tersebut, seluruh desa diwajibkan membentuk relawan desa lawan Covid 19.

Surat edaran itu menyebut 10 tugas relawan desa:
1. Mengedukasi gejala, cara penularan, dan pencegahan COVID-19;
2. Mendata penduduk rentan sakit;
3. Mengidentifikasi fasilitas desa untuk ruang isolasi;
4. Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum;
5. Menyediakan alat kesehatan deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah;
6. Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
7. Mencatat tamu yang masuk ke desa;
8. Mencatat keluar masuknya warga desa ke daerah lain dan mendata warga desa yang baru datang dari rantau;
9. Memantau Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19; dan
10. Memastikan tidak ada kerumuman banyak orang,

Mengutip seitus kemendesa.go.id, Halim mengingatkan dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi, relawan harus menghindari terjadinya perkumpulan warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.

“Silakan berkreatifitas sedememikian rupa. Caranya silakan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya.

Halim mendorong agar masyarakat desa turut membantu memutus rantai penyebaran virus corona, dengan rajin cuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak, menggunakan masker kain.

"Jika kebiasaan ini jadi gaya hidup baru di desa, saya yakin COVID-19 di Indonesia bakal tertangani dengan jauh lebih bagus dibanding negara lain," ujarnya. (FWH)