Hingga saat ini, sebanyak 64 persen kepala desa, perangkat desa termasuk badan permusyawaratan desa dan pendamping desa masih berpendidikan SMA. Rendahnya tingkat pendidikan aparatur desa ini dikhawatirkan mempengaruhi tata kelola pemerintahan di desa.

“Bagaimana kalau mereka itu bisa mengikuti pendidikan yang bisa disetarakan. Jadi kalau dulu kampus masuk desa, saat ini mau dibikin lagi supaya desa masuk kampus,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat membuka Kick off Meeting pembahasan kurikulum pengembangan kompetensi sumber daya manusia desa di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kepala desa bakal diberi sanksi

Pembahasan kurikulum ini menghadirkan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri Paudah, Rektor UGM Panut Mulyono, serta para rektor lainnya yang tergabung dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Forum itu akan menyusun kriteria seorang kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, badan permusyawaratan desa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi beserta syarat-syaratnya. Komitmen ini dilakukan sebagai bentuk afirmasi untuk yang sudah bekerja di desa.

Namun Taufik mewanti-wanti agar program pendidikan ini tidak menghasilkan inflasi gelar di desa. "Jangan sampai hanya jual beli ijazah," ujar dia.


Taufik yakin dalam pertemuan yang melibatkan birokrasi dengan kampus ini akan mampu memberikan desain atau formula baru bagi program-program yang akan diluncurkan.

Formula dan desain besar untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi masyarakat di desa, kata Taufik, ukurannya hanya dua kemampuan yang bisa dicapai. Pertama, ada kepemilikan aset yang terus meningkat. "Artinya ada peningkatan kesejahteraan secara ekonomi," ujar dia.

Baca juga: Cara memutakhirkan data desa

Kedua, pada saat yang bersamaan ada peningkatan kapasitas dan kompetensi.

Saat ini Kementerian Desa akan terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi desa agar bisa mengikuti dinamika dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada. Menudut dia, hal ini penting dilakukan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di desa dan kawasan pedesaan.

Apalagi saat ini Menteri Desa PDTT Halim Iskandar sudah membuat konsep dan platform 18 SDGs Desa. Konsep ini mesti digelorakan agar terjadi percepatan pencapaian tujuan itu. "Agar tujuan itu tercapai maka kualitas SDM juga harus ditata," ujar dia.