Mulai tahun ini, pemerintah bakal melakukan monitoring dan menilai kinerja pendamping desa. Penilaian ini dilakukan agar pendamping desa bisa benar-benar membantu kinerja kepala desa.

"Ada aplikasi khusus untuk pendamping yang namanya daily report atau laporan harian untuk mengetahui jika pendamping desa benar-benar mendukung program dan kinerja Kepala Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menggelar Sapa Desa di Ruang Kendali Kantor Kalibata, Selasa (9/2/2021).

Dalam acara sapa desa ini, Menteri Halim menyapa sejumlah aparat desa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sapa Desa ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan laporan dari desa-desa sebagai bahan pembenahan pembangunan desa. Sapa Desa ini diikuti oleh Kepala Desa, Badan Permusywaratan Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Halim, ke depan Kementerian Desa sedang menghitung rasio pendamping desa dengan jumlah desa agar proporsional. Sebab, saat ini ada pendamping desa yang harus menangani lebih dari tiga desa.

Baca juga: Produk-produk desa yang digandrungi mancanegara

Kepala Desa, pendamping desa dan pengelola BUMDes diwajibkan sesering mungkin mengakses website resmi Kemendes PDTT (kemendesa.go.id). Di website itu nanti semua informasi dan perkembangan terkini mengenai desa akan disajikan.

Sedangkan untuk BUMDes, Kemendes PDTT telah melakukan pembinaan sesuai dengan kondisinya. Salah satu media yang digunakan adalah Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).

Bentuk pembinaan lewat Pertides, kata Halim, Kepala Desa yang telah menjabat satu periode dan berprestasi akan dikonversi dengan nilai SKS. Dengan sistem ini, akan memudahkan kepala desa jika ingin menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Hari ini sedang dibahas dengan beberapa rektor. Besok, akan diluncurkan program bersama Mendagri," ujar Halim.

Dengan model konversi itu, kepala desa, pendamping desa dan perangkat desa yang berprestasi akan diberi penghargaan oleh Perguruan Tinggi. Dengan penghargaan itu mereka akan diberi kemudahan tanpa harus menempuh seluruh total SKS.

Selain itu, menurut Halim, Kemendes PDTT juga bakal merealisasikan pemenuhan listrik desa dengan menggandeng Kementerian ESDM dan PLN. Ada beberapa titik yang telah ditentukan untuk menjadi uji coba listrik desa itu.

Baca juga: Pemuda Jawa Barat ditantang Ridwan Kamil

Sementara untuk pengawasan pemanfaatan dana desa, Kemendes PDTT telah menggandeng sejumlah pihak seperti Polri dan Kejaksaan hingga Babinsa. Pengawasan diperlukan agar Kepala Desa bisa menggunakan dana desa secara maksimal dan tidak diganggu oleh pihak-pihak lain yang tidak berkompeten.

"Kita yakin semua kepala desa itu baik dan tidak bakal menyalahgunakan dana desa," kata Halim.

Bagi kepala desa yang tidak menggunakan dana dana secara maksimal untuk pembangunan desa, pihaknya akan menerapkan sanksi.