Pemerintah memutuskan menaikkan besaran dan jangka waktu penerimaan dana bantuan tunai langsung dana desa. Jika sebelumnya pemerintah akan memberikan Rp 1,8 juga selama tiga bulan, kini penerima akan menerima Rp 2,7 juta selama enam bulan.
Untuk tiga bulan pertama, penerima akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan atau Rp 1,8 juta selama tiga bulan. Sedangkan tiga bulan kedua, penerima akan mendapat Rp 900 ribu atau Rp 300 ribu per bulan.
Dana ditargetkan bisa disalurkan kepada sekitar 12 juta warga miskin terdampak Covid-19. Kompas.id menulis, dengan perubahan jumlah besaran itu, total anggaran bantuan langsung tunai (BLT) desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun. Adapun alokasi dana desa pada APBN Perubahan 2020 sebesar Rp 71,2 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti seperti dilancir CNNIndonesia.com, Jumat (22/5).
Dalam PMK itu juga disebut, pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan yang dialokasikan dari dana desa ini kepada warga miskin dan yang terimbas pandemi Covid-19.
PMK itu juga memberi keleluasan pada desa untuk mengalokasikan dana desanya untuk BLT. Hal ini, begitu kompas.commenulis, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sedangkan desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30 persen dari total jumlah dana desa untuk BLT. Sementara bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT. (FWH)