Aksi heroik dilakukan warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sebanyak 250 warga Desa Matabondu yang memiliki hak pilih, mengembalikan surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK kepada KPU, Selasa (8/12/2020).

Pengembalian surat C6-KWK dilakukan oleh kepala desa, tiga orang kepala dusun, imam desa, tokoh masyarakat, serta pengacara warga desa.

Aksi tak menggunakan hak pilihnya atau golput itu dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya warga desa kepada pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu.

Mereka protes karena selama puluhan tahun pemerintah tak pernah memberi perhatian. Dana desa yang sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu juga tak pernah sampai ke desa ini.

"Kami memilih golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita, tapi suara kita tidak pernah didengarkan," kata Kepala Desa Matabondu, Ahmad seperti dilansir Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: BUMDes Tak Boleh Mengganggu Bisnis Warga

Juru bicara warga Desa Matabondu, Pendur menambahkan sikap itu sebagai bentuk protes karena selama ini desanya tak pernah diakui Pemerintah Daerah Konawe Selatan. Padahal, kata dia, status desanya terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah 15 tahun terpisah dari induk Desa Tamborosu, KTP, KK, dan bantuan dari pemerintah pusat seperti raskin sudah pisah dari desa induk. Tapi Dana Desa dan anggaran yang lewat Pemda tidak pernah diberikan hak kami," kata Pendur seperti dinukil haluanrakyat.com.

Kuasa Hukum warga Desa Matabondu, Dalton mengatakan, selama 15 tahun sejak terbentuknya desa, masyarakat tidak pernah golput. Namun, karena Pemda Konsel tak mengakui keberadaan desa warga habis kesabarannya.

Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir membenarkan aksi itu. Ia mengaku kaget dengan sikap seluruh warga Desa Matabondu yang punya hak pilih itu.

Baca juga: Strategi Pemerintah Bangun Desa Agar Naik Kelas

Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan hak dari warga. "Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban negara memfasilitasi penyaluran hak tadi," ujar Natsir.