Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, jumlah desa mandiri saat ini meningkat. Dari 74.961 desa yang ada, jumlah desa mandiri mencapai 3.269. "Jumlah ini meningkat 4 persen dibanding 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen," kata Halim di Jakarta, pertengahan Maret 2023.

Kemandirian desa itu diukur dari Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Kata dia, untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian akan dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 % desa mandiri di tahun 2024,” kata dia.

Dibandingkan dengan tahun 2020, hasil IDM desa mandiri meningkat sebanyak 1.528 Desa. Sementara desa maju mencapai 3.409 Desa. Sedangkan desa berkembang menurun sebesar 1.946, dan desa tertinggal berjumlah 3.299. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini disebabkan sejumlah desa statusnya meningkat menjadi desa maju dan desa mandiri.

Apa sih desa mandiri itu?
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa. Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

IPD dan IDM itu dibentuk berdasarkan amanat UU Desa. Menurut pasa 74 Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.

Tak hanya itu. Pasal 78 UU Desa juga menyebut, desa mandiri juga harus memiliki tiga tujuan pembangunan desa, yakni:
1. Kesejahteraan masyarakat;
2. Kualitas hidup;
3. Penanggulangan kemiskinan. (*)