Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ternyata menyimpan kisah saat awal dipanggil Presiden Joko Widodo. Saat itu ia belum tahu akan diminta membantu di kementerian apa.

Yang jelas dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi berpesan agar dana desa bisa dirasakan semaksimal mungkin oleh masyarakat desa.

Rupanya setelah itu, Presiden Jokowi memberi kepercayaan Halim untuk memegang kendali di Kementerian Desa PDTT.

Pesan Jokowi itu ia ingat betul. Hingga saat ia ditunjuk menjabat Menteri Desa PDTT, pesan itu yang ia implementasikan di kementeriannya.

Ia pun menyusun program agar dana desa bisa digunakan untuk dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dua point ini juga ternyata memudahkan Halim untuk menjelaskan soal dana desa kepada warga. Jika ada warga yang tanya dana desa bisa digunakan untuk apa, ia sudah mengantongi jawabannya.

"Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja, kecuali yang dilarang jadi simpel. Hanya ingin membangun cara berpikir yang mudah bagi Kepala Desa," kata Halim di Jakarya, Senin (8/3/2021).

Maksudnya untuk apa saja itu, tentu selama dana desa itu bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatakan SDM.

Karena itu, kata Halim, perencanaan pembangunan desa haruslah berbasis masalah, bukan pada keinginan. Jika berdasar masalah, tentu harus diikuti dengan data yang detail hingga ke tingkat mikro. Misalnya soal kemiskinan, kesejahteraan dan kesehatan.

Jika datanya detail, maka permasalahan desa itu terpotret dengan baik dan penentuan arah pembangunan desa juga bisa lebih maksimal.

Dari pijakan itu kemudian ia merumuskan arah kebijakan pembangunan desa dalam konsep yang disebut SDGs Desa.

Ada 18 tujuan SDGs Desa:
1. Desa Tanpa Kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Keterlibatan Perempuan Desa
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan 13. Desa Tanggap Perubahan Iklim
14. Desa Peduli Lingkungan Laut
15. Desa Peduli Lingkungan Darat
16. Desa Damai Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

"SDGs ke-18, Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif yang murni inisiasi Kemendes PDTT," kata Halim.

Menurut Halim, dasar pemikiran tujuan yang ke-18 itu yaitu pembangunan harus berbasis akar budaya lokal, menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Juga penguatan kontrol sosial berbasis budaya setempat (kearifan lokal).

"Ini menjawab keinginan Presiden untuk membangun daerah dari desa," kata Halim.

Dari 18 tujuan SDGs Desa itu, lalu pihaknya menyusun prioritas pembangunan Dana Desa tahun 2021. Ada tiga prioritas pada tahun ini.

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
b. Penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 12)

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
a. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
b. Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa8)
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
d. Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)

3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)