Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan meningkatkan kompetensi para pendamping desa guna mengefektifkan penggunaan dana desa.

Seperti tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020, pembentukan pendampingan desa memiliki empat tujuan. Pertama, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Baca juga: Kepala desa berprestasi akan diberi "hadiah"

Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama antar desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

"Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kepentingan nasional," kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Peningkatakan kapasitas pendamping desa dilakukan melalui pelatihan ulang pendamping. Selain itu juga akan dilakukan melalui afirmasi rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih pendidikan S1 dan S2.

Afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa itu memiliki beberapa manfaat, yakni:

1. Para tokoh desa memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan.

Baca juga: Ada program desa masuk kampus

2. Para tokoh desa memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes.

3. Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas.

4. Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat.