Kabar gembira untuk kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, dan pengurus BUMDes. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberi 'hadiah' kepada mereka. Para kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes nantinya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Syaratnya, mereka harus berprestasi.
"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar usai acara penandatangan kerja sama antara Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu pekan lalu.
Dengan kerja sama ini, kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, dan pengurus BUMDes berpeluang untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.
Baca juga: Kepala desa bakal diberi sanksi
Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa, pengurus BUMDes, dan Pendamping Desa akan dikonversi dengan materi kuliah di kampus.
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekuivalensi. Kurikulum ekuivalensi adalah program studi tertentu di perguruan tinggi yang dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
Baca juga: Berkat porang petani ini dikirim ke Jepang
Namun khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan Pengurus BUMDes yang berprestasi, kata Panut, tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," kata dia.
Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.
"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," ujar Panut.