Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan perempuan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur berinisial R sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Perempuan R ini diduga telah menggelapkan Dana Desa senilai Rp 332.334.800.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar surat permohonan pencairan dana desa tahap III, surat pernyataan pertanggungjawaban, satu bundel Perdes dan lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan dalam menggelapkan dana desa, R menggunakan modus menambah anggaran fiktif pada proyek pembangunan di desa.

Baca juga: Ini rincian dana desa tahun 2021

“Tersangka R diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Ia mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019,” kata Rifai seperti dilansir Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, didapati rencana pembangunan TPT dan irigasi dengan nilai anggaran Rp 106 juta dan fasilitas pengelolaan dengan senilai Rp 139 juta. Proyek ini ternyata tidak dilaksanakan.

Selain itu, ada juga pembangunan yang nilainya dimarkup sehingga ditemukan selisih yang cukup besar.

"Jadi ada dua temuan, yang pertama terkait markup proyek dan rencana pembangunan yang tidak direalisasikan padahal sudah teranggarkan," ujar Rifai seperti dinukil Detik.com.

Baca juga: Menteri Sri Mulyani pangkas syarat pencairan dana desa

Kepada polisi, R mengakui perbuatannya itu. Uang itu katanya digunakan untuk membayar utang pribadi.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi sebelumnya memasukkan R dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap R di sebuah rumah kontrakannya di Sukabumi, Jumat (12/2/2021).