Tahun ini pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 72 triliun atau sama dengan pagu 2020. Dana sebesar itu akan disalurkan ke 74.961 desa.
Dari pagu Rp 72 triliun, sebesar Rp 37,08 triliun dialokasikan untuk padat karya tunai desa (PKTD), Rp 29,16 triliun untuk BLT dana desa. Sedangkan untuk kegiatan desa aman Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mencapai sebesar Rp 5,76 triliun.
Mengutip data kemendesa.go.id, hingga 16 Februari 2021 pemerintah telah menyalurkan sebanyak Rp 1.684.270.802.200 atau 2 persen dari total dana desa ke 5.646 desa atau 8 persen dari total desa.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 392,38 miliar telah digunakan untuk penanganan Covid-19. Sedangkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 93,54 miliar. Jumlah tersebut telah disalurkan untuk 4.723 desa dengan 311.832 keluarga penerima manfaat (KPM).
Penggunaan dana desa untuk BLT dana desa pada Februari 2021 hingga 16 Februari 2021 telah disalurkan sebesar Rp 8,21 miliar. Jumlah tersebut telah disalurkan untuk 486 desa dengan 27.376 KPM.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam penggunaan dana desa untuk PKTD selama tahun 2021, seorang warga desa lazim bekerja 8 hari untuk satu jenis kegiatan. Mereka bisa mendapatkan kesempatan kerja kumulatif 6 bulan yakni di luar musim tanam dan dan panen pertanian.
Selain itu, bisa juga berbentuk ekonomi produktif melalui BUMDes. Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja insidental bagi warga desa.
“Sehingga target serapan tenaga kerja melalui PKTD sebesar 4.248.750 warga desa yang mendapatkan penghasilan rutin selama 6 bulan menjalankan PKTD," kata Halim pertengahan Februari lali.
Berdasar pengalaman 2020, PKTD dan BLT dana desa menjadi salah satu faktor penting dalam menahan (kenaikan) kemiskinan di desa dan menahan (kenaikan) jumlah pengangguran di desa,” kata Halim.