Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, kepala desa pada prinsipnya dapat menggunakan Dana Desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Halim saat acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milih Desa (BUMDes) di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Namun dalam penggunaan dana desa itu, kepala desa harus memperhatikan beberapa prinsip. "Prinsipnya, Dana Desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)," katanya.

Menurut Halim, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

"SDGs Desa itu yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan," ujarnya.

Halim yakin dengan 18 poin SDGs desa yang disusun kementeriannya, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang Dana Desa akan segera terwujud.

"Dana Desa juga hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," katanya.