Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020. Permendesa yang telah diundangkan pada 15 September ini berisi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

Penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan nasional.

Ada tiga prioritas penggunaan dana desa nanti. Pertama, untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma. Selain itu, penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kedua, untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa. Seperti pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ada juga pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, serta desa inklusif.

Ketiga, untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya tentang desa aman Covid 19.

Penegasan itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ada 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa ini. Dari 18 itu, 17 merupakan tujuan SDGs nasional. Sedangkan 1 tujuan merupakan tujuan yang ditetapkan Kemendesa.

18 tujuan itu yakni:

1. Desa tanpa kemiskinan;
2. Desa tanpa kelaparan;
3. Desa sehat dan sejahtera;
4. Pendidikan desa berkualitas;
5. Keterlibatan perempuan desa;
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pertumbuhan ekonomi desa merata;
9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan;
10. Desa tanpa kesenjangan;
11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman;
12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
13. Desa tangkap perubahan iklim;
14. Desa peduli lingkungan laut;
15. Desa peduli lingkungan darat;
16. Desa damai berkeadilan;
17. Kemitraan untuk pembangunan desa; dan
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

"Satu tujuan (no 18) ditetapkan guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan," ujar Gus Menteri.

Indikator tujuan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif itu adalah kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam Musdes dan implementasi pembangunan desa. Selain itu juga pelestarian budaya, lembaga adat aktif, dan penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya.

"Kami ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan," ujarnya.

Menurut Gus Menteri, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini dilatar belakangi adanya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.

"Capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat.
Ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs juga mengalami penurunan," kata Gus Menteri.

Agar ranking Indonesia meningkat, Kementerian Desa menginisiasi penerapan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Berdasarkan data, capaian SDGs Indonesia pada tahun 2016 sebesar 54,4 persen dengan menempati ranking 98 dunia. Pada 2017 capaianya sebesar 62,9 persen dengan menempati posisi 100.

Sedangkan pada 2018 capaiannya sebesar 62,8 persen dengan posisi 99, dan pada 2019 sebesar 64,2 persen dengan posisi 102, serta pada 2020 capaiannya sebesar 65,3 persen dengan menempati rangking 101 dunia.

Gus Menteri menegaskan, aksi SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan.

Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs desa berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

"Sedangkan dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa," katanya.

Mekanisme penggunaan dana desa 2021, menurut Gus Menteri, nantinya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma. (FJR)