Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Gelar Doktor Kehormatan itu diberikan dalam bidang Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. Pemberian gelar dilaksanakan di Auditorium UNY, Sabtu, 11 Juli 2020.

Tim Promotor dari UNY menganggap gelar itu layak diberikan kepada Abdul Halim Iskandar karena mempertimbangkan rekam jejaknya yang panjang, yang menunjukkan komitmennya yang tingi terhadap pembangunan desa. 

Dalam kesempatan penerimaan gelar kehormatan itu, Menteri Desa PDTT menyampaikan pidato ilmiah yang berjudul “Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat Menuju Kemandirian Desa”.

Pidato itu antara lain menyoroti perjalanan karir Abdul Halim Iskandar, mulai dari menjadi guru Madrasah Aliyah Negeri Mambaul Ma’arif, Jombang, dosen Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, anggota DPRD Kabupaten Jombang, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga menjadi Menteri Desa PDTT. Selain itu, pidato ilmiah tersebut juga mengupas berbagai isu mengenai desa.

Menurut Abdul Halim Iskandar, akar persoalan pembangunan di Indonesia terdapat di desa. Desa merupakan sumber identifikasi masalah. Kemiskinan terbesar ada di desa. Penduduk dengan tingkat kesehatan rendah pun sebagian besar berada di desa. Begitu pula daya beli yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah, identik dengan warga desa.

“Karena itulah, saya berkeyakinan, bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, mewujudkan Indonesia maju, mulailah dari desa,” ungkap Abdul Halim dalam orasinya.  

Sebagai Menteri Desa PDTT, wilayah tugas Abdul Halim Iskandar antara lain menetapkan berbagai kebijakan yang dijalankan di desa-desa seluruh Indonesia, yang mencakup 74.953 desa, 270 kawasan perdesaan, 62 daerah tertinggal, 619 kawasan transmigrasi, yang menghimpun tak kurang dari 118 juta warga desa.

Salah satu kebijakannya yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020, adalah kebijakan mengenai desa dalam kaitannya dengan kondisi nasional saat ini, yakni pandemi Covid-19. Kebijakan ini memprioritaskan Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS), yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, dan BLT Dana Desa.

Menurut Abdul Halim, PKTD adalah sarana awal untuk memulihkan ekonomi desa, yang akan dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lain. Sementara itu, kebijakan Desa Tanggap Covid-19 telah berhasil mendorong terbentuknya Relawan Desa Lawan Covid-19 di 64.805 desa, yang jumlahnya mencapai 1,88 juta relawan. Para relawan ini mendata warga rentan sakit, keluarga penerima BLT Dana Desa, menegakkan protokol kesehatan, memantau mobilitas warga desa, menyemprotkan disinfektan, membagikan masker, mendirikan tempat isolasi, dll.

“Hasilnya sangat efektif, di mana dari 66.220 orang positif Covid-19 pada 7 Juli 2020, hanya 909 orang yang berasal dari desa,” ungkap alumnus UNY ini.

Abdul Halim Iskandar meraih gelar Sarjana di bidang Filsafat dan Sosiologi Pendidikan dari UNY tahun 1987. Ia kemudian melanjutkan studi S-2 di bidang Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Malang yang ia selesaikan pada 1992. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, ini ditunjuk sebagai Menteri Desa PDTT oleh Presiden Joko Widodo dan mulai menjabat sejak 23 Oktober 2019. (SJ)