Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 15 Januari sebagai hari desa. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” tulis dictum kedua Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 31 Juli 2024 itu. Mesti ditetapkan sebagai Hari Desa, tanggal itu tidak termasuk dalam hari libur nasional.

Mengutip jdih.setneg.go.id, disebutkan ada tiga pertimbangan kenapa pemerintah menetapkan hari desa itu. Pertama, desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keneragaman adat istiadat dan budayanya. Karenanya, desa dianggap punya peran dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI.

Kedua, memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek Pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudyaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.

“Penetapan Hari Desa ini untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI,” tulis Keppres itu.

Ketiga, diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014.

"Ini merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi pertimbangan ketiga Keppres.