Keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

"Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid usai penandatanganan MoU dengan Komisi Informasi Pusat (KIP), di kantor Kemendesa, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Kerjasama itu diteken Taufik Madjid dan Ketua KIP Gede Narayana. Kerjasama itu menyangkut keterbukaan informasi publik di desa.

Menurut Taufik, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.

Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan, "Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan'. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan 'Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme'.

Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan 'Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran', dan beberapa pasal lain yang berkaitan.

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujar Taufik.

Dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini pemerintah telah menyalurkan dana desa senilai Rp 72 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi 74.961 desa di seluruh Indonesia.

Taufik berharap pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.