Askari (43), Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, diduga menyelewengkan dana bantuan langsung tunai Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 187,2 juta.
Dana BLT DD yang seharusnya digunakan untuk warganya itu ia gunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK) dan bermain judi.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (1/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Ia dijerat pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang Korupsi.
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati," ujar Jaksa Sumar, seperti ditulis Kompas.com.
Dalam menjalankan aksinya, Askari mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak Covid-19 selama tiga bulan. Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel. Dari alokasi dana untuk tiga bulan itu hanya ia berikan untuk satu bulan. Sementara yang dua bulan ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan JPU terungkap, pada Mei 2020, terdakwa telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta. Dana yang seharusnya untuk bantuan itu ternyata tidak dibagikan
Askari ditangkap polisi pada Januari lalu. Mengutip medcom.id, Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy mengatakan, Askari mengaku dana itu digunakan untuk judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).