Endro Hermawanto (41), Kepala Desa (Kades) Sukawangi 2015-2020, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tipikor dana desa. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 905 juta

"(Mantan Kades) ini tersangka korupsi mengenai pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari, Cibinong, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya temuan Inspektorat dan laporan masyarakat atas kejanggalan kegiatan pembangunan jalan, infrastruktur rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Dari situ, kata Munaji, Kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi, di antaranya Camat Sukamakmur, Kades Sukawangi, termasuk tersangka Endro Hermawanto.

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti yang ada mengarah ke satu orang ini, jadi langsung kita tetapkan tersangka," kata dia.

Baca juga: Korupsi dana desa, mantan Kades Bunisari diringkus polisi

Modus operandi yang digunakan Endro adalah dengan menyelewengkan dana enam kegiatan sebesar Rp 3,4 miliar pada tahun anggaran desa 2019. Pertama, ia tidak merealisasikan kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang anggarannya Rp 286 juta. Kedua, Endro juga tidak merealisasikan Jalan Kampung Catangmalang senilai Rp 300 juta lebih.

Ketiga, Endro juga tidak merealisasikan program jalan Kampung Sukahurip senilai Rp 190 juta lebih. Keempat, ia tak merealisasikan pembuatan jalan Kampung Sukahurip Ciparingga, senilai Rp 217 juta lebih. "Masih ada sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan oleh tersangka. Jadi memang anggarannya diambil sama dia," ujar dia.

Sedangkan untuk Rutilahu ini ada 11 rumah. Yang terealisasi hanya 4, sedangkan yang 7 unit tidak terealisasi dengan nilai Rp 70 juta.

"Sementara untuk bantuan keuangan BUMDes tahun 2019 dari provinsi yang anggarannya dari Rp 100 juta dan yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta," kata dia.

Baca juga: Ini rincian dana desa tahun 2021

Hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total Rp 905 juta. "Jadi dia memang mau ngambil keuntungan (dari anggaran dana desa) untuk diri sendiri," ujar dia.

Munaji belum bisa memastikan apakah uang tersebut dijadikan bancakan dengan beberapa bawahannya dan perangkat desa lainnya. Yang jelas, lanjut dia, untuk saat ini kasus korupsi tersebut dilakukan secara sendiri pada saat menjabat kades.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, demikian tempo.co menulis, hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). "Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.

Atas perbuatannya, Endro dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.