Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi telah membuat 18 poin SDGs Desa. Delapan belas poin itu merupakan pengembangan dari 17 SDGs global dan nasional.

Poin ke-18 yang ditambahkan dalam SDGs Desa itu adalah kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pun mengungkap lahirnya poin ke-18 itu. Kata dia, dasar pemikirannya adalah menghargai keberadaan bangsa indonesia yang sangat beragam, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lainnya.

Selain itu, poin ke-18 itu juga untuk menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.

Baca juga: Bangun desa, Megawati sentil Jokowi

"Itulah konsep SDGs desa untuk 74.961 desa. Diperlukan keseriusan, fokus, datanya mikro, permasalahannya detil diketahui, kemudian lakukan penyelesaian, diselesaikan oleh desa itu sendiri, dibantu oleh kabupaten, oleh provinsi, oleh pemerintah pusat," kata Halim saat menjadi Keynote Speaker dalam diskusi publik bincang - bincang Wisma Hijau - Bina Swadaya secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (21/1).

Halim yakin dengan SDGs Desa itu, akan terjadi percepatan penanganan yang luar biasa terhadap berbagai permasalahan di desa.

Menurut dia, SDGs desa bisa menjadi salah satu konsep yang mengubah paradgima pembangunan dari yang bersifat abstrak menjadi konkrit, dari yang bersifat konseptual menjadi terukur dan dari yang bersifat makro menjadi mikro.

"Dalam SDGs desa ini, seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat, no one left behind," kata dia.

SDGs desa menjadi suatu ukuran dalam memanfaatkan penggunaan dana desa agar tercapai pembangunan yang diharapkan oleh desa tersebut.

Baca juga: Apa itu desa cerdas?

Untuk mewujudkan SDGs Desa itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permen yang terdiri dari 99 pasal ini diteken pada 21 Desember 2020.

Permen ini dibuat sebagai pedoman umum dalam membangun desa dan memberdayakan
masyarakat. Dengan terbitnya Permen ini diharapkan desa punya tujuan dalam membangun desanya. Selain itu, pembangunan desa juga memberi ruang partisipasi kepada masyarakat.

Dalam empat tahun ke depan, begitu Permen ini menyebut, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa fokus pada pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa.

Ada 18 tujuan dari pembangunan berbasis SDGs desa ini:
a. Desa tanpa kemiskinan;
b. Desa tanpa kelaparan;
c. Desa sehat dan sejahtera;
d. Pendidikan Desa berkualitas;
e. Keterlibatan perempuan Desa;
f. Desa layak air bersih dan sanitasi;
g. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
h. Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
i. Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
j. Desa tanpa kesenjangan;
k. Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
l. Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
m. Desa tanggap perubahan iklim;
n. Desa peduli lingkungan laut;
o. Desa peduli lingkungan darat;
p. Desa damai berkeadilan;
q. Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
r. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Agar tujuan pembangunan dan pemberdayaan terarah, penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa akan dilakukan melalui
Sistem Informasi Desa (SID).

Baca juga: Ini pentingnya profil desa

Intinya, data menjadi basis yang digunakan dalam merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

SID ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapun yang membutuhkan.

Pendataan akan dilakukan oleh Kelompok Kerja Pendataan Desa yang dibentuk kepala desa.