Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permen yang diteken pada 21 Desember 2020 salah satunya menyebut soal perlunya desa membuat sistem informasi desa (SID).

Sistem informasi desa ini nantinya bisa digunakan juga untuk menyusun profil desa. Penyusunan tentang profil desa lebih detil diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Dalam Permendagri ini juga diatur mekanisme dan intrumen penyusunan profil desa.

Profil desa berguna untuk menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan desa yang akurat dan komprehensif.

Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa.

Penyusunan profil desa merupakan proses untuk menemukan dan menggali potensi desa yang nantinya dapat dikembangkan melalui program-program pemberdayaan.

Baca juga: Apa pentingnya data buat desa?

Dengan adanya profil desa itu pemerintah desa dan masyarakat bisa memahami seluruh aspek data yang berkenaan dengan musyawarah desa atau tentang perencanaan pembangunan desa.

Tidak ada atau minimnya data desa membuat desa gagal menyusun perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas. Dengan adanya profil desa, pembangunan bisa melibatkan masyarakat. Masyarakat juga bisa mengontrol sehingga pembangunan desa tak hanya berdasar keinginan kepala desa atau elit desa saja.

Hari ini sebagian besar dan kelurahan belum memiliki mekanisme atau sistem untuk memantau tingkat perkembangan, desa dan kelurahan.

Permendagri 12 tahun 2007 menyebut ada empat katerogi desa. Kategori untuk melihat perkembangan suatu desa. Pertama, kategori mula. Yang dimaksud kategori mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Kedua, kategori madya. Adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.

Baca juga: Perlukah desa punya website?

Ketiga, kategori lanjut. Yakni desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

Keempat, desa/kelurahan miskin. Adalahdesa/kelurahan yang potensi umumnya rendah, laju perkembangannya lamban dan kurang berkembang serta status perkembangannya berada pada tingkat swadaya dengan kategori mula, madya dan lanjut.

Substansi Data Profil Desa
Mengutip lsn.or.id, ada beberapa data penting yang wajib dimuat dalam profl desa dan kelurahan. Pertama, data dasar keluarga yaitu gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga. Data ini meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Dengan data itu, desa/kelurahan mampu merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat (data keluarga).

Baca juga: Branding desa, apa pentingnya?

Kedua, data registrasi ibu dan anak tingkat dusun (RIAD) dan lingkungan. RIAD adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis serta publikasi dan pendayagunaan data perkembangan ibu dan anak di tingkat dusun dan lingkungan berdasarkan data dasar keluarga di setiap dusun dan lingkungan.

Ketiga, data tentang potensi desa. Data ini mencakup data tentang potensi sumber daya alam, potensi sosial-budaya, potensi ekonomi dan potensi lain yang dapat kelola menjadi kekuatan pembangunan desa.

Dengan data potensi itu kita bisa mengetahui keunggulan des/keluarahan kita.

Pendanaan
Pendanaan penyusunan profil desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; anggaran pendapatan dan belanja desa melalui alokasi dana desa; bantuan luar negeri; dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.