Di era digital saat ini, segala informasi bisa kita dapat secara online. Informasi itu bertebaran. Informasi yang ada di belahan benua lain bisa kita peroleh secepat kilat.
Sayang jika kita tidak bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi ini, termasuk untuk urusan desa. Karena itu, jika desa Anda tak mau disebut ketinggalan zaman, sudah selayaknya desa membangun sebuah website, memanfaatkan platform-platform media sosial untuk mewartakan perkembangan desanya. Jika Anda bisa memanfaatkan segala kemajuan teknologi ini untuk desa Anda, barulah desa Anda bisa disebut keren.
Untuk membangun sebuah website, Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah memberikan kemudahan. Hal ini tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Yang disebut instansi penyelenggara negara dalam Permen Kominfo itu tak hanya institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah, tapi juga desa. Permen itu juga mengatur jelas jika desa ingin memiliki website. Desa bisa menggunakan domain nama desanya atau singkatannya diikuti dengan desa.id. Contohnya:
Desa: Gunaksa
Kecamatan: Dawan
Kabupaten: Klungkung
Provinsi: Bali
Nama domain yang bisa digunakan adalah:
gunaksa.desa.id.
Di Permenkominfo itu juga mengatur tentang tata cara mengajukan nama domain.
Baca juga: Apa pentingnya data buat desa?
Setelah Anda mengajukan, desa Anda akan dapat nama domain. Lalu Anda tinggal membuat content management sistem dan membuat desain webnya. Setelah jadi, Anda tingga mengisinya.
Nah di sini kerap muncul persoalan. Ketika web sudah jadi, kebanyakan isinya kurang menarik. Web hanya diisi foto-foto serimonial dan tidak diupdate pula.
Para pengisi web terlihat tidak dibekali ilmu jurnalistik. Akhirnya yang ada hanyalah informasi alakadarnya.
Amat sayang jika kondisinya seperti itu. Padahal sebenarnya desa kaya akan informasi jika mau digali. Semua hal tentang desa bisa diunggah di website itu sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Dikutip dari berbagai sumber, website desa itu setidaknya memiliki beberapa manfaat, yakni:
1. Sumber informasi resmi desa
Website desa dapat dijadikan sumber informasi resmi tentang suatu desa. Informasi tersebut bisa berupa nama desa, alamat lengkap, aparat pemerintahan, dan lainnya.
2. Sarana promosi potensi desa
Potensi-potensi desa juga bisa menjadi materi untuk diunggah di website. Dengan menginformasikan potensi yang ada, masyarakat luas akan mengetahui apa saja yang menarik di desa Anda.
4. Publikasi kegiatan desa dan masyarakatnya
Setiap kegiatan pembangunan desa yang menggunakan anggaran perlu dipublikasikan dengan baik.
Tak hanya kegiatan desa tapi aktivitas masyarakat juga bisa menjadi materi berita. Dengan adanya pemberitaan itu, desa Anda akan hidup. Orang akan mengetahui apa saja yang dilakukan masyarakat desa itu.
5. Layanan Administrasi
Website desa juga dapat digunakan untuk mendorong percepatan pelayanan masyarakat. Karena bisa diakses secara online, beberapa pelayanan administrasi dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor desa/kelurahan.
Baca juga: Branding desa, apa pentingnya?
6. Pusat Pengaduan
Masyarakat dapat menjadi pengawas pelaksanaan pembangunan desa. Hal ini harus didukung dengan kemudahan dalam melakukan pengaduan.
7. Sarana penyuluhan masyarakat
Melalui website desa ini, desa atau aparat lainnya bisa melakukan sosialisasi, penyuluhan tentang suatu program kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat terlibat aktif dan bisa mengawasi jalannya pembangunan di desa.
8. Pengumpulan data
Di website ini, Anda juga mengumpulkan semua data-data desa. Misalnya, saat mau Pilkada. Biasanya ada pendataan jumlah pemilih. Nah, data-data tentang pemilih di desa Anda bisa diunggah sehingga ketika nanti ada perkembangan, Anda tinggal memperbaharuinya.
Baca juga: Empat pilar membangun desa cerdas
Apalagi saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang melakukan program pendataan untuk keperluan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sudah semestinya momen ini bisa Anda manfaatkan dengan baik.