Pemerintah menganggarkan dana Rp 71,190 triliun untuk dana desa pada tahun ini. Dari jumlah itu, dana yang telah tersalurkan mencapai Rp 47,255 triliun hingga 15 Desember 2020.

“Sisanya masih Rp 23,934 triliun yang belum digunakan desa,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menghadiri konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Rincian penggunaan dana desa per 15 Desember yakni Rp 3,170 triliun untuk Desa Tanggap Covid-19, PKTD sebesar Rp 15,233 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 20,415 triliun, dan BLT sebesar Rp 20,415 triliun.

Sementara hingga akhir Desember ini ada dana desa sebesar Rp 8,045 triliun akan difokuskan untuk program BLT.

Baca juga: Apa Pentingnya SDGs Bagi Desa?

Jumlah ini akan bertambah jika masih ada peluang untuk PKTD sebesar Rp 15,889 triliun.

Karenanya, Halim menyerukan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk segera mempercepat penggunaan dana desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir tahun.

Menurut Halim, jika Rp 15,889 triliun dipakai untuk PKTD dengan asumsi upah minimal 55 persen, itu akan menghasilkan sebanyak 87,389.963 hari orang kerja (HOK).

“Kalau satu orang bekerja selama 10 hari karena waktunya tinggal 2 minggu, kemudian 10 hari digunakan dipakai untuk PKTD akan menyerap 8.738.996 pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Penggunaan dana desa di tahun 2020 ini, kata Halim untuk menjaga kesempatan kerja dengan program PKTD di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.