Para pendamping desa bakal diwajibkan memiliki aplikasi Laporan Pendamping Desa yang berbasiskan android. Aplikasi bernama Laporan Harian itu bisa diunduh di Play Store. Namun untuk bisa mengunduh, hanya pendamping desa teregister dengan nomor induk pendamping yang bisa mengisinya.
"Aplikasi ini bisa digunakan untuk merekam seluruh kerja sehari-hari pendamping, termasuk waktu kerja. Pendataan desa dan kompilasi kebijakan desa termasuk penyusunan RPJMDes, RPKDes, APBDes," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, aplikasi ini merupakan implementasi pembangunan desa dan SDGs Desa, inisiatif pemberdayaan, inovasi desa, dan advokasi masalah desa. Kegiatan pembangunan desa lainnya yang dibutuhkan juga mentoring dan pelatihan mandiri.
Aplikasi itu memiliki sejumlah manfaat, yakni:
1. Secara obyektif menunjukkan laporan kegiatan pendamping hari per hari, termasuk lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan.
2. Mengakumulasi kegiatan pendamping, waktu kerja, dan pihak-pihak yang didampingi setiap bulan.
3. Menemukan masalah pendampingan sehingga lebih mudah diatasi.
4. Mengembangkan inovasi pendamping yang satu kepada pendamping lainnya.
5. Membina pendamping sesuai kebutuhan masing-masing.
6. Menentukan nilai kinerja bulanan pendamping, sehingga pembayaran honor dan insentif rasional.
7. Menentukan nilai kinerja tahunan pendamping sebagai dasar kontrak tahun berikutnya.