Sebanyak 30 dari 44 desa di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berhasil mengelola dana afirmasi sepanjang 2020. Artinya masih ada 14 desa yang belum berhasil mengelola dana afirmasi dana desa itu.
Dana afirmasi adalah pengelolaan dana desa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa atau dana yang dikelola untuk mengentaskan tingkat kemiskinan di desa itu.
Karena itu pada 2021 pemerintah Kabupaten Luwu Utara akan menggenjot 14 desa yang masih dianggap belum berhasil mengelola dana afirmasi ini.
Kendati pengentasan desa miskin meningkat, alokasi dana desa untuk Luwu Utara tetap akan sama. “Namun dana afirmasi itu kan diberikan kepada desa yang tingkat kemiskinannya tinggi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Misbah, di Masamba seperti dilansir situs Luwuutarakab.go.id.
Sementara untuk dana alokasi kinerja, saat ini ada 17 desa yang akan memeroleh alokasi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Luwu Utara tahun anggaran 2021.
“Desa alokasi kinerja sendiri maksudnya adalah desa yang berhasil menaikkan statusnya dari desa berkembang menjadi desa maju,” kata Misbah.
Ia berharap adanya dana desa dapat berkontribusi untuk memajukan pembangunan desa, meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan memotiviasi masyarakat untuk terus berinovasi membangun desa.
Pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan membuat aturan baru tentang penyaluran dana desa. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti, salah satu poin dalam aturan itu adalah penyesuaian atau penyempurnaan formula Dana Desa. Pertama, formula Alokasi Dasar (AD) yang diberikan kepada semuanya. Kemudian, Alokasi Afirmasi untuk daerah sangat tertinggal dengan memperhatikan jumlah penduduk miskin di daerah tersebut.
Kemudian, alokasi formula yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan demografis. Yang baru, adalah alokasi kinerja yang diberikan pada desa-desa yang punya pengelolaan keuangan desa yang baik, pengelolaan Dana Desa yang merupakan bagian dari APBDes. Aturan lokasi kinerja ini diperkenalkan tahun 2019.
Mengutip situs kemenkeu.go.id, alokasi Kinerja ini akan melihat capaian output Dana Desa. Di antaranya apa yang sudah dihasilkan dari Dana Desa yang diberikan pada desa (khusus dari Dana Desanya saja). Kedua, output dari pembangunan desa secara komprehensif dari komponen APBDEs-nya yang tidak hanya berasal dari Dana Desa.
Komposisi Dana Desa di tahun 2020 terdiri dari Alokasi Dasar (AD) yang diturunkan dari 72 persen ke 69 persen, alokasi afirmasi diturunkan dari 3 persn ke 1,5 persen, Alokasi Kinerja 1,5 persen dan Alokasi Formula Proporsi 28 persen.