BUMDes akan menjadi ujung tombak peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Ke depan, BUMDes diharapkan mampu menjadi ikon pengembangan ekonomi desa baik di bidang pertanian, peternakan, atau lainnya.

"Karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia, Ivan Cossio Cortez di ruang kerjanya di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan itu Halim mengatakan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BUMDes bisa berstatus badan hukum. Setiap desa nantinya bisa punya satu BUMDes. Artinya, jumlah BUMDes sama dengan jumlah desa.

Namun, antar desa bisa mendirikan BUMDes Bersama. Pendirian BUMDes Bersama, kata Halim, harus mempertimbangkan kebutuhan serta potensi masing-masing desa agar bisa saling melengkapi.

Halim mencontohkan, misalnya kerja sama antara BUMDes di Papua dengan BUMDes di Jawa. "Kerja sama itu bisa saja terjadi karena potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” ujar Halim.