Hingga 4 November 2020 dana desa tersisa Rp Rp 24,4 triliun. Sisa dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Dana desa sebesar Rp 34,6 triliun dikurangi BLT Dana Desa Rp 10,2 triliun,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Ada dua program Padat Karya Tunai Desa. Pertama, PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif.

Dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan swakelola.

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketiga kan. Meskipun dengan cara yang halus,” katanya.

Penggunaan dana desa melalui pihak ketiga bisa dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” ujarnya.

Menurut Halim hingga 4 November 2020 dana desa telah terpakai untuk:
1. Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,1 triliun;
2. PKTD Rp 10 triliun;
3. Pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun
4. BLT dana desa Rp 18,2 triliun.