Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar menyebut, hingga 25 Oktober 2020, penggunaan dana desa telah mencapai Rp 34,756 triliun dari Rp 71,190 dana yang dianggarkan.
Menurut Halim, penggunaan dana desa terbesar untuk pembiayaan program BLT Dana Desa sebesar Rp 17,4 triliun, program Padat Karya Tunai Desa (PDKT) sebesar Rp 8,5 triliun. Ada juga untuk pembiayaan infrastruktur lainnya sebesar Rp 4,09 triliun, dan untuk pembiayaan program Desa Tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun.
"Jadi, total pagu dana desa APBN TA 2020 ada Rp 37,9 triliun," kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).
Sisa dana desa yang Rp 36,433 triliun, kata Halim, akan digunakan untuk menyelesaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sampai Desember 2020. Nilainya mencapai Rp 10,584 triliun.
Sisa dana Rp 25,848 triliun nantinya akan dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sampai Desember 2020.
Ia menekankan pelaksanaan PKTD nantinya bisa dimaksimalkan untuk penanganan dan antisipasi bencana musim penghujan seperti banjir, tanah longsor maupun angin kencang di desa.
Harapannya total dana untuk program PKTD hingga Desember nanti dapat mencapai target dengan menyerap pekerja hingga 6.271.314 orang.
Dana desa bagi program PKTD selain ditujukan bagi penyerapan tenaga kerja di daerah juga dapat digunakan untuk aktivitas non fisik terkait dengan antisipasi bencana alam di musim penghujan. Non fisik yang dimaksud seperti penyediaan kecukupan gizi/makanan, obat-obatan, selimut dan lainnya.