Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memastikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) satu desa bisa saling menjalin kerja sama untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Kerja sama ini tak hanya untuk satu desa dalam satu kecamatan atau kabupaten tapi antar desa di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun ada syaratnya. Kerja sama pembentukan BUMDesma lintas provinsi bisa dilakukan berbasis kesamaan potensi dan kebutuhan desa.
“Satu desa punya satu BUMDes. Tapi, bisa punya puluhan BUMDesma hasil kerja sama dengan desa lain," kata Gus Menteri, sapaan akrab Halim Iskandar saat memberi arahan dalam konsultasi publik tentang RPP BUMDes dan sosialisai Permendes Nomor 13 tahun 2020 dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (27/10/2020).
Pendirian BUMDesma bisa dilakukan minimal dua desa atau lebih.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal tentang pembubaran BUMDes. BUMDes tidak dapat dibubarkan tapi hanya bisa dibekukan.
Pembuatan RPP ini dilakukan menyusul ditetapkannya BUMDe sebagai badan hukum seperti tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 117. Dengan penetapan BUMDes sebagai badan hukum maka BUMDes nantinya bisa mengakses permodalan ke perbankan.