Alokasi dana desa tahun 2021 naik menjadi Rp 72 trilun atau naik 1,1 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 71,2 triliun.

Kabar itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat melukan kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, Selasa (15/09/2021).

Menurut Abdul Halim atau Gus Menteri, penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya. Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan.

"Desa yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan," kata Gus Menteri.

Dalam waktu dekat, menurut Gus Menteri, pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bisa digunakan acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa itu.

Dengan Permendes itu, kata dia, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa.

"Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai," ujarnya.

Kemendes, kata Gus Menteri, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.

Gus Menteri mengingatkan agar dalam membangun desa, para kepala desa selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing. "Supaya tradisi kita tetap bertahan," katanya. (FJR)