Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Bahkan, kini digulirkan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang ditargetkan menyerap tenaga kerja baru sebanyak 5,2 juta orang selama Agustus dan September 2020.

Program PKTD itu bisa dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa. Ketentuan penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Indonesia itu diimbau agar Program PKTD memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, dan kelompok marjinal.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, dari total dana desa tahun 2020 yang mencapai Rp 71,2 triliun, setelah dialokasikan untuk bantuan langsung tunai hingga Desember 2020 dan belanja lainnya, diperkirakan masih tersedia sisa Rp 36,4 triliun. Sisa dana tersebut kata dia, akan digunakan untuk membiayai program PKTD sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di desa.

”Harapannya bisa dibelanjakan mulai Agustus hingga September dengan proporsi upah sedikitnya 50 persen. Artinya, dari biaya kegiatan program PKTD tersebut, ada sekitar Rp18 triliun yang dialokasikan sebagai upah,” ungkap Abdul Halim dalam telekonferensi pers, Selasa, (4/8/2020).

Contoh kegiatan yang bisa diterapkan dalam PKTD sebut Abdul Halim, di antaranya adalah mengolah lahan pertanian dan perkebunan untuk program ketahanan pangan, pengelolaan restoran desa, dan pemulihan tempat wisata, atau budidaya perikanan.

Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka di desa pada Februari 2020 mencapai 2,1 juta orang. Program PKTD yang ditargetkan mampu menyerap 5,2 juta tenaga kerja diharapkan mampu mengurangi pengangguran di desa. (Rommy Roosyana)