Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah kendaraan strategis untuk memajukan ekonomi desa. Salah satu unit usaha yang bisa dikelola oleh BUMDES adalah pasar desa yang berfungsi untuk memasarkan produk-produk masyarakat desa dan sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintahan Desa.

Untuk BUMDES yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDES yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDES.

Banyak desa yang telah memiliki pasar desa, namun kebanyakan belum dikelola secara profesional dan justru kerap menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat seperti kemacetan, kesemrawutan dan kekumuhan. Perlu penataan dan pembinaan dalam pengelolaan pasar-pasar desa tersebut demi terwujudnya desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Namun di zaman now, pasar desa tidak harus fisik. Pasar desa juga bisa menjadi pasar online seperti yang sudah dikerjakan beberapa desa di Panggungharjo, Bantul , DIY.

Untuk pasar tradisional yang fisik, pembangunan pasar desa dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMDES atau melalui kerja sama dengan pihak lain atau swasta.

Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak/kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti: kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.

Koordinasi Pengelolaan Pasar
Dalam pengelolaan atau manajemen pasar, tentunya dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten. Pengelola Operasional (PO) pasar desa sebaiknya terpisah dari Pemerintahan Desa.

PO pasar desa dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. PO pasar desa terdiri dari seorang Kepala Pasar yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa karyawan. Terutama karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan.

Penerimaan pendapatan pasar desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat bersumber dari aspek manajemen lainnya. Contohnya sumber pendapatan dari aspek manajemen antara lain jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, cuci dan kakus (MCK), jasa listrik dan air bersih. Besaran tarifnya diatur tentu harus diatur dalam AD/ART BUMDES dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.

Dalam hal pendirian dan pengelolaan pasar desa, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting, antara lain, pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Kabupaten/Kota sebagai penyertaan modal kepada BUMDES dalam APBD Kabupaten/Kota. Lalu juga pemberian izin usaha perpasaran, izin mendirikan bangunan dan izin usaha perdagangan.

Untuk memenuhi kelengkapan aspek legal-formal, setiap pengelola pasar termasuk BUMDES harus memiliki IUP2T (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam pendirian bangunan pasar.

Melalui dua instrumen ini, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kajian dan pengendalian terhadap dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan akibat didirikannya sebuah pasar desa. Sehingga jika diperlukan penanganan terhadap munculnya sebuah pelanggaran bisa cepat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Di sisi lain, Bupati/Walikota melalui perangkat daerah atau dinas yang berkaitan juga harus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola operasional agar pasar desa dapat terkelola dengan baik. Agar bisa maju dan berdaya saing tinggi serta tidak menimbulkan kemacetan, kerancuan dan kekumuhan.

Dengan peran aktif Pemerintah Kabupaten seperti di atas, upaya memaksimalkan pasar desa bisa lebih cepat dilakukan sehingga pasar desa mampu meningkatkan perekonomian desa dan berkontribusi terhadap pembangunan di tingkat Kabupaten.

Penulis adalah anggota dewan redaksi katadesa.id