Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kembali menggelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023. ADWI merupakan ajang penghargaan bergengsi bagi desa yang telah melakukan inovasi.

Tak sekadar untuk mendapat apreasiasi. Inovasi yang dilakukan masyarakat desa itu diharapkan juga mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Bagi dunia pariwisata, ADWI akan menjadi momentum kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan inovasi dan kreativitas yang dilakukan, ke depan diharapkan desa-desa itu menjadi destinasi wisata berkelas dunia dan berdaya saing global dan berkelanjutan.

Tentu tak hanya dimaksudkan untuk menggerakkan perekonomian desa, ADWI juga diharapkan mampu menstimulasi kolaborasi antar unsur pentahelix (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media) demi kemajuan desa wisata.

Mengutip https://jadesta.kemenparekraf.go.id/, pada ADWI 2023, memiliki visi "Mewujudkan Pariwisata Berkelas Dunia, Berdaya Saing Global dan Berkelanjutan." Sementara misinya yakni "Menciptakan Kesadaran Pariwisata dari Berbagai Pelaku Usaha dan Industri Pariwisata Ekonomi Kreatif."

Dengan visi dan misi itu, kementerian bertekad menjadikan Indonesia menjadi tujuan wisata dunia

Apa saja kategori penilaian ADWI 2023?
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, saat peluncuran di Jakarta pada 30 Januari lalu menyebut lima kriteria.

Untuk terpilih menjadi desa wisata terbaik mereka mesti memenuhi kriteria:
1. Desa wisata harus memiliki keunikan dan keautentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.
2. Penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal. Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
3. Kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital.
4. Dilihat dari suvenir yang dijual. Setiap desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.
5. Kelembagaan desa wisata dan CHSE. Desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional.

Pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 30 Januari - 26 Februari 2023. (*)