Saat ini, proses pembangunan di kawasan perdesaan tidak terlepas dari acuan yang disebut SDGs Desa. Apa sesungguhnya SDG’s Desa ini?

SDGs Desa sebetulnya adalah turunan dan adaptasi dari SDGs yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada bulan September 2015, dalam Sidang Umum yang diikuti 159 negara, PBB merumuskan dan menetapkan serangkaian tujuan pembangunan bagi negara-negara anggota PBB di seluruh dunia yang disebut SDGs.

SDGs menjadi landasan penting dalam merancang kebijakan, program, dan strategi pembangunan di seluruh dunia, untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.

SDGs yang dirumuskan oleh PBB dan berlaku secara global itulah yang kemudian kerap disebut SDGs Global karena ditetapkan sebagai Agenda Global 2030. Artinya, menjadi tujuan pembangunan di seluruh dunia yang harus dicapai pada tahun 2030.

SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals. Dalam bahasa Indonesia disebut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan alias TPB. SDGs versi PBB atau SDGs Global berisi 17 poin tujuan, yakni:

(1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Sebagai anggota PBB, Indonesia kemudian juga mengacu pada 17 tujuan pembangunan itu. Pemerintah RI mengadaptasi SDGs global itu dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 maupun 2020-2024.

Setiap tujuan pembangunan nasional diselaraskan dengan 17 tujuan SDGs global, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender, dan lain-lain. Integrasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung agenda pembangunan global yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.

Selanjutnya, SDGs Global itu juga diadopsi dan diadaptasikan ke dalam konteks pembangunan yang lebih lokal dan mikro, yakni pembangunan di tingkat desa di Indonesia. Oleh sebab itu, kemudian lahirlah gagasan tentang SDGs Desa. Karena merupakan adaptasi, poin-poin SDGs Desa tentunya disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

SDGs Desa berisi 18 poin tujuan pembangunan berkelanjutan pada tingkat desa, yaitu:

(1) Desa tanpa kemiskinan; (2)Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan desa berkualitas; (5) Desa berkesetaraan gender; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa yang berenergi bersih dan terbarukan; (8) Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa; (9) Inovasi dan infrastruktur desa; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) Kawasan pemukiman desa berkelanjutan; (12) Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan; (13) Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa; (14) Ekosistem laut desa; (15) Ekosistem daratan desa; (16) Desa damai dan berkeadilan; (17) Kemitraan untuk pembangunan desa; (18) Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa, berbagai persoalan di desa kemudian perlu dipetakan dan dipilah dengan berbasis data. Pengumpulan dan pemutakhiran data mikro pada tingkat desa menjadi sangat penting.

Kementerian Desa PDTT kemudian mendorong seluruh desa untuk mengumpulkan dan melakukan pemutakhiran data dengan memanfaatkan teknologi digital dan mengacu pada tujuan-tujuan SDGs Desa. Inilah kemudian biasa disebut Data berbasis SDGs Desa.

"Membangun Indonesia dari pinggiran salah satu wujudnya ya seperti hari ini. Semua hal terdata, terbaca, tertangani dalam konteks lokal,” papar Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Di setiap desa, pendataan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa. Data SDGs Desa ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat desa dan pemenuhan hak warga desa untuk sehat, bersekolah, bekerja, lepas dari kemiskinan, sesuai tujuan SDGs Desa. (SJ)