Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang diajukan Eliadi Hulu, warga Nias. Dalam materi gugatannya yang diajukan Januari lalu, Eliadi meminta MK mengubah masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi lima tahun maksimal dua periode.

"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu Kamis (30/3/2023).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menyampaikan pertimbangan hukum menyebut, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam konteks ini, UUD 1945 tidak menyebut jabatan untuk kepala desa. Jabatan kepala desa, kata Enny, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu alasan pembeda pengaturan demikian itu tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

"Tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," tulis MK dalam salinan putusannya.

Menurut MK, perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa sangat tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat. Artinya, perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang tidak serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak memuat hal yang dilarang oleh konstitusi.

"Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," kata MK dalam putusannya.

Dengan ditolaknya uji materi itu, jabatan kepala desa kembali mengacu pada Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa. Pasal itu menyebut, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan. Jika seorang kepala desa dipilih tiga kali berturut-turut, maka ia akan menjabat selama 18 tahun. (*)